Harga BBM Naik, Batas Rumah Sederhana akan Naik 15%


Jakarta – Rencana kenaikan harga BBM April sebesar Rp 1.500 per liter menjadi Rp 6.000 per liter berdampak pada harga patokan rumah sederhana menjadi Rp 80 juta. Harga rumah sederhana identik dengan rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengusulkan batas maksimal harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) disesuaikan menjadi Rp 80 juta, dari sebelumnya Rp 70 juta atau sekitar 15%. Menpera Djan Faridz telah mengusulkan hal tersebut, dan telah mensosialisasikan kepada pengembang rumah sederhana.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo, kepada detikFinance, Senin (12/3/2012).

“Menteri sudah usulkan harga maksimal rumah MBR menjadi Rp 80 juta. Kenaikan ini disesuaikan dengan kenaikan BBM, termasuk itu,” paparnya.

Pasalnya dengan naiknya BBM berimbas pada peningkatan harga bahan-bahan bangunan. Ini tidak lagi bisa dihindari. Kebijakan kenaikan harga rumah dianggap menjadi solusi agar suplai rumah sederhana (RSH) dapat terserap masyarakat.

“Pada intinya pemerintah melalui Kemenpera respon itu. Dari sisi suplai lancar, karena harga bangunan kan ikut naik,” terangnya.

Direktur Utama PT Riscon Realty, Ari T. Priyono mengakui telah mendengar usulan langsung kenaikan harga RSH dari Menpera. Harga rumah Rp 80 juta diharapkan dapat memperbanyak suplai rumah. Selama ini, memang pengembang mengaku berat membangun rumah dengan harga lama Rp 70 juta. Belum lagi adanya aturan pemerintah bahwa bangunan minimal 36 m2.

Namun Sekretaris Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) DPD Banten, Michaeal Kurniawan, justru pesimis dengan kenaikan RSH. “Kalau naik tapi bahan bangunan naik, jadinya sama aja,” katanya.

Jauh hari pengembang rumah sederhana telah apatis akan program Menpera Djan Faridz. Bagi Apersi sulit bagi pengembang swasta merealisasikan rumah luas 36 m2 dengan harga maksimal Rp 70 juta, apalagi di perkotaan.

“Pembebasan yang ada saat ini asuransi. Kalau janji menteri itu adalah teori usang. Seringkali kita sudah dengar dan nggak akan bisa terlaksana. Nggak mudah karena melibatkan sektor lain, Pemkot, Pemda,” jelas Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) Eddy Ganefo.

(wep/hen)

Leave a comment