Selasa, 13 Maret 2012 16:16 wib

Foto: okezone
JAKARTA-Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono mengatakan alasan pemerintah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Pornografi untuk meningkatkan pelaksanaan Undang-undang Pornografi.
“Tidak cukup dengan rencana aksi, tetapi juga harus ada yang bertanggung jawab,” kata Agung dalam jumpa persnya di kantor Kemenkokesra, Jakarta Selasa (13/3/2012).
Agung menjelaskan tugas Gugus Tugas Pencegahan dan Pornografi tertuang dalam pasal 4 Perpres Nomor 25 Tahun 2012 yaitu mengkoordniasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi; memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi; melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi dan melaksanakan evaluasi pelaporan.
Dia juga membantah, jika pembentukan gugus tugas tersebut malah membuat anggaran pemerintah bertambah.
“Gugus tugas bukan menambah banyaknya badan tetapi perintah undang-undang, di setiap kementerian memanfaatkan anggaran yang telah ada. Jadi tidak ada anggaran lainnya, atau tanpa ada anggaran khusus,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Agung menjelaskan, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dipimpin olehnya sebagai Ketua, dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian. Sedang anggota-anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS. Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangeng, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Mukhlis Paeni.