WN Malaysia Penyelundup Sabu Terancam Mati di Bali

KOMPAS.com/ Muhammad Hasanudin Seorang warga Negara Malaysia, Hew Kok Seong (38), yang ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 169 gram ke Bali.

DENPASAR, KOMPAS.com – Hew Kok Seong (38), WN Malaysia yang dibekuk aparat Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, karena berusaha menyelundupkan 169 gram sabu, Senin (19/03/2012), terancam hukuman mati karena melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009. Hukuman maksimal ini mengacu pada barang bukti sabu yang termasuk ke dalam narkotika golongan I dan barang larangan impor.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana mati,” tegas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, I Made Wijaya saat konferensi pers di kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (21/03/2012).

Sabu yang disembunyikan tersangka di dalam rongga koper ini nilainya mencapai Rp 338 juta. Sayangnya, polisi gagal membongkar jaringan tersangka, karena setelah dikembangkan dalam beberapa hari terakhir, penerima pesanan sabu tersebut tak kunjung muncul.

“Si Black Man yang mengendalikan tersangka sejak di Bandara sudah tidak komunikasi lagi,” beber Wijaya.

Petugas Bea Cukai sempat menunggu di hotel yang telah dipesan untuk tersangka namun hasilnya tetap nihil. “Tersangka diminta naik taxi lalu menuju hotel di Kuta, suruh naruh tas di kamar nomor berapa, nanti ada yang ambil, namun sampai saat ini tidak membuahkan hasil,” jelas Wijaya.

Seperti diberitakan, Hew Kok Seong dibekuk aparat Bea Cukai Ngurah Rai setibanya dari Bangkok, Senin (19/03/2012). Saat melewati Custom Area, petugas Bea Cukai menemukan benda mencurigakan di dalam koper tersangka.

Setelah digeledah dan merobek bagian hardcase koper, petugas menemukan bubuk kristal putih yang dicurigai narkoba. Petugas akhirnya melakukan narkotic tes kit dan hasilnya positif Sabu.

Leave a comment